Minggu, 01 Juni 2014

Contoh Teks Prosedur Kompleks

CARA MEMBUAT E-KTP

E-KTP adalah adalah KTP yang dibuat dengan cara elektronik,dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi. Berikut adalah cara membuat e-KTP.

Pertama tama Anda harus mengambil nomor antrian. Kedua,tunggulah pemanggilan nomor antrean secara tertib. Ketiga,setelah Anda dipanggil,segeralah menuju ke loket yang telah ditentukan. Keempat,berikanlah entri data dan foto. Pembuatan e-KTP selesai. Lalu Anda akan datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan. Kemudian petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database. Setelah itu anda akan difoto dan diminta tandatangan pada alat perekam tanda tangan. Lalu Anda akan diminta untuk perekaman sidik jari dan retina mata. Kemudian petugas membubuhkan tanta tangan dan stempel pada surat panggilan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari. Kemudian Anda dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses percetakan yang memakan waktu 2 minggu setelah pembuatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar