CARA MEMBUAT E-KTP
E-KTP adalah adalah KTP yang dibuat dengan cara elektronik,dalam artian
baik dari segi fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi.
Berikut adalah cara membuat e-KTP.
Pertama
tama Anda harus mengambil nomor antrian. Kedua,tunggulah pemanggilan nomor
antrean secara tertib. Ketiga,setelah Anda dipanggil,segeralah menuju ke loket
yang telah ditentukan. Keempat,berikanlah entri data dan foto. Pembuatan e-KTP
selesai. Lalu Anda akan datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
Kemudian petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database. Setelah
itu anda akan difoto dan diminta tandatangan pada alat perekam tanda tangan.
Lalu Anda akan diminta untuk perekaman sidik jari dan retina mata. Kemudian
petugas membubuhkan tanta tangan dan stempel pada surat panggilan sekaligus
sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan
sidik jari. Kemudian Anda dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses
percetakan yang memakan waktu 2 minggu setelah pembuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar